E-goverment dan pemanfaatan internet

 E-Government Dalam Transparansi Sistem Pemerintahan Modern
Pentingnya Pemanfaatan E-Government

Reformasi birokrasi yang dilatarbelakangi tuntutan terhadap terbentuknya sistem kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara lebih efektif, melahirkan inspirasi penyediaan data informasi dan media komunikasi yang transparan melalui E-GovernmentE-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan[1]E-government (e-gov) intinya adalah proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien. Karena itu, ada dua hal utama dalam pengertian E-Government di atas, yang pertama adalah penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah internet) sebagai alat bantu, dan yang kedua adalah tujuan pemanfaatannya, sehingga pemerintahan dapat  berjalan  lebih efisien[2]. Ketersediaan  informasi yang transparan dan setiap saat dapat diakses oleh masyarakat, telah mendapat tanggapan positif dari pemerintah, terbukti dengan telah dikeluarkannya Instruksi Presiden No.3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Government Indonesia.

Penyelenggaraan E-Government melahirkan 4 model hubungan, yaitu :
1.      G2C (Government to Citizen/Government to Customer)
2.      G2B (Government to Business)
3.      G2G (Government to Government)
4.      G2E (Government to Employees)
Setiap model hubungan diatas seluruhnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap elemen masyarakat.


Manfaat  E-Goverment
Penerapan E-Government dalam sistem pemerintahan Indonesia sangat relevan dengan era Reformasi Birokrasi yang saat ini sedang diprogramkan oleh Pemerintah. Manfaat E-Government :

1.     Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2.     Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
3.     Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya. Atau ada pula informasi tentang luas sebuah pulau di Indonesia, jumlah penduduk suatu daerah, dapat diketahui tanpa harus datang ke daerah bersangkutan. Cukup memanfaatkan teknologi internet.
4.     Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio conference . 
Keseriusan pemerintah dalam mewujudkan E-Government juga jelas tercantum dalam lampiran Inpres Nomor 3 Tahun  2003, dimana pemerintah telah menyiapkan strategi nasional pengembangan E-Government. Harus diakui bahwa belum semua masyarakat kita mampu menerapkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, tetapi dengan adanya tantangan global, pemerintah harus menganggarkan dana yang cukup untuk menerapkan tahapan-tahapan E-Government ini. Apabila kita tidak segera menyesuaikan dengan tuntutan global, maka pemerintah kita akan tertinggal dan terisolasi dalam dunia pembedaan digital. Masing-masing daerah di Indonesia memiliki visi dan misi yang belum tentu sama, sehingga perlu formula dan strategi jelas penerapan E-Government terutama atau dengan kata lain, penerapan E-Government harus memiliki tujuan dan agenda.
Apakah saat ini penerapan E-Government sudah memperlihatkan bukti keberhasilannya? Sepertinya terlalu dini kita memvonis bahwa E-Government sudah berhasil atau belum. Memang harus diakui bahwa masa transisi ke era digital ini memerlukan waktu yang cukup lama, mulai dari penganggaran, penyediaan sarana prasarana, SDM, lalu sosialisasi kesiapan masyarakat dalam memanfaatkan dan memahami E-Government untuk memperoleh fasilitas pelayanan dari pemerintah. Tahapan-tahapan ini harus kita lalui dan dengan tetap mengedepankan tujuan mulia, yaitu meningkatkan pelayanan dan menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien. Setiap warga negara mendapatkan hak-haknya dalam memperoleh akses layanan kapanpun dibutuhkan. Kunci dari keberhasilan ini adalah KOMITMEN.
Dengan keberhasilan E-Government, pengembangan ke arah E-Governance akan menjadi program lanjutan. Mau tidak mau, era digital global sudah di depan kita. Penyiapan sarana dan prasarana harus paralel dengan penyiapan SDM yang akan mengoperasikan E-Government serta jangan pula terlupakan, harus ada sosialisasi kesiapan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas E-Government. Masyarakat sebagai pengguna, juga penting untuk disiapkan, dalam artian bahwa masyarakat harus dikondisikan untuk mampu mengakses dan mampu memanfaatkan fasilitas E-Government ini. Jangan-jangan, “bahasa-bahasa yang tidak percaya keberhasilan E-Government” ini muncul akibat ketidaksiapan masyarakat untuk masuk ke dunia digital. Sesiap apapun E-Government tetapi masyarakat tidak siap memanfaatkannya, apakah berarti vonis “gagal” bagi E-Government? Mari kita renungkan.

Telematika sudah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia, bahkan menjadi komoditas industri, bisnis informasi, media dan telekomunikasi. Pemanfaatan internet dalam e-Government juga telah terbukti dapat meningkatkan kinerja pemerintah didalam penyediaan informasi dan penyelenggaraan layanan kepemerintahan kepada masyarakat dan kalangan bisnis. E-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal sebagai world wide web. Pada intinya e goverment adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Governmet to Citizen), G2B  Government to Business), dan G2G (Government to Government).
E-Government merupakan urat nadi pemerintahan. Meskipun masih relatif muda, namun tidak sedikit uang rakyat digunakan bagi pengembangan teknologi informasi bagi operasionalisasi pemerintahan dan pelayanan umum. Namun demikian, E-Government belum menunjukkan manfaat yang signifikan bagi efektifitas dan efisiensi jalannya pemerintahan dan pelayanan umum yang terbaik.
Bank Dunia (World Bank), “E-Government refers to the use by government agencies of information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government.” "E-Government mengacu pada penggunaan oleh instansi pemerintah teknologi informasi (seperti Wide Area Networks, Internet, dan mobile computing) yang memiliki kemampuan untuk mengubah hubungan dengan warga, bisnis, dan lengan lain dari pemerintah."
 “E-government is the application of Information and Communicat-ion Technology (ICT) by government agencies.”üUNDP (United Nation Development Programme),
"E-government adalah aplikasi Informasi dan Teknologi-ion KOMUNIKASI (TIK) oleh pemerintah."
Adapun Manfaat e- governament yang dapat dirasakan antara lain:
·        Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara;
·        Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN);
·        Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari;
·        Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan;
·        Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada; dan
·        Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

A.   Pengolahan data elektronik dalam organisasi pemerintahan.
Aplikasi dari IT dalam sektor publik ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam penyampaian pelayanan public oleh pemerintah. Layne and Lee(2001) menjelaskan dalam 4 tahap pengembangan E-Gov yaitu:
1.     Cataloguing
Fokus pada memulai sebuah bentuk kehadiran secara online dari pemerintah. Hal ini dapat diwakili dengan adanya web static.
2.     Transaction
Dalam halaman web tersebut disajikan link database dinamis.
3.     Vertical Integration
Terbangunnya sebuah koneksi dengan fungsi dan jasa dari tingkat diatasnya. Misalnya Portal web pemda tingkat II, mempunyai fungsi pelayanan dari portal web pemda tingkat I dan tingkat pusat. Di Vetical Integration, fokus pada transformasi jasa pelayanan pemerintahan dan bukan pada otomatisasi. Targetnya adalah mengintegrasi sistem pemerintahan tingkat II dengan tingkat I dan tingkat pusat, hal ini dilakukan untuk tujuan cross referencing and checking. Selain itu, target lainnya adalah untuk mempertimbangkan peningkatan pada efisiensi, privasi dan masalah kerahasiaan.
4.     Horizontal Integration
Yaitu suatu integrasi antar fungsi dan pelayanan yang beda. Pada Horizontal Integration, ditandai dengan adanya database yang melintas area fungsional yang berbeda, yang saling berkomunikasi satu sama lain dan idealnya saling membagi informasi. Dengan demikian, informasi yang diperoleh satu agen pemerintah maka dapat digunakan oleh seluruh fungsi lain dalam sistem. Secara keseluruhan 4 tahap E-Gov dari Layne & Lee menawarkan harapan terbaik untuk meningkatkan efisiensi melalui reformasi administrasi melalui vertical maupun horizontal integration.


contoh yang bisa kita ambil adalah Tanda Tangan Digital

Tanda tangan dan sertifikat digital
Semakin banyak orang dan organisasi yang memilih menggunakan dokumen digital daripada dokumen kertas untuk melakukan transaksi sehari-hari. Dengan menurunkan ketergantungan pada dokumen kertas, kita melindungi lingkungan dan menghemat sumber daya planet kita. Tanda tangan digital mendukung perubahan ini dengan memberikan jaminan tentang validitas dan keaslian dokumen digital.

Tanda tangan digital adalah stempel autentikasi elektronik yang dienkripsi pada informasi digital seperti pesan email, makro, atau dokumen elektronik. Tanda tangan mengonfirmasi bahwa informasi berasal dari penanda tangan dan belum diubah.
Berikut adalah contoh baris tanda tangan

Sertifikat tanda tangan dan otoritas sertifikat
Sertifikat tanda tangan    Untuk membuat tanda tangan digital, Anda memerlukan sertifikat tanda tangan, yang membuktikan identitas. Saat Anda mengirim makro atau dokumen yang ditandatangani secara digital, Anda juga mengirim sertifikat dan kunci publik Anda. Sertifikat dikeluarkan oleh otoritas sertifikasi, dan seperti surat izin mengemudi, bisa dicabut. Sertifikat biasanya berlaku selama satu tahun, setelah itu, penanda tangan harus memperbarui, atau mendapatkan sertifikat tanda tangan yang baru untuk menetapkan identitas.
Otoritas sertifikat (CA, certificate authority)   Otoritas sertifikat adalah entitas yang serupa dengan notaris publik. Entitas ini menerbitkan sertifikat digital, menandatangani sertifikat untuk memverifikasi validitasnya dan melacak sertifikat yang telah dicabut atau kedaluwarsa.

Jaminan tanda tangan digital

Syarat dan definisi berikut memperlihatkan jaminan yang diberikan oleh tanda tangan digital.
·         Keaslian    Penanda tangan dikonfirmasi sebagai penanda tangan.
·         Integritas    Konten belum pernah diubah atau diutak-atik sejak ditandatangani secara digital.
·         Non-repudiasi    Membuktikan pada semua pihak mengenai asal konten yang ditandatangani. Repudiasi mengacu pada tindakan penanda tangan yang menyangkal keterkaitan apa pun dengan konten yang ditandatangani.
·         Notarisasi     Tanda tangan di file Microsoft Word, Microsoft Excel, or Microsoft PowerPoint, yang diberi stempel waktu oleh server stempel waktu yang aman, di dalam keadaan tertentu, memiliki validitas notarisasi.
Untuk membuat jaminan tersebut, pembuat konten harus menandatangani secara digital konten itu dengan menggunakan tanda tangan yang memenuhi kriteria berikut ini:
·         Tanda tangan digitalnya valid.
·         Sertifikat yang terkait dengan tanda tangan digital masih berlaku (tidak kedaluwarsa).
·         Orang atau organisasi yang menandatangani, yang disebut sebagai penerbit, tepercaya.
·         Sertifikat yang terkait dengan tanda tangan digital diterbitkan untuk penerbit yang menandatangani oleh otoritas sertifikat (CA) terkemuka.


Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS JURNAL PENGGUNAAN ALGORITMA GREEDY PADA PERMAINAN CATUR

I T I L

Sejarah Manga