E-goverment dan pemanfaatan internet
E-Government Dalam Transparansi Sistem
Pemerintahan Modern
Pentingnya Pemanfaatan E-Government
Reformasi birokrasi yang dilatarbelakangi tuntutan terhadap
terbentuknya sistem kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab
tuntutan perubahan secara lebih efektif, melahirkan inspirasi penyediaan data
informasi dan media komunikasi yang transparan melalui E-Government. E-Goverment adalah
penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan
pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan
dengan pemerintahan[1]. E-government (e-gov)
intinya adalah proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat
untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien.
Karena itu, ada dua hal utama dalam pengertian E-Government di
atas, yang pertama adalah penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah
internet) sebagai alat bantu, dan yang kedua adalah tujuan pemanfaatannya,
sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih efisien[2].
Ketersediaan informasi yang transparan dan setiap saat dapat diakses oleh
masyarakat, telah mendapat tanggapan positif dari pemerintah, terbukti dengan
telah dikeluarkannya Instruksi Presiden No.3 tahun 2003 tentang kebijakan dan
strategi nasional pengembangan E-Government Indonesia.
Penyelenggaraan E-Government melahirkan 4 model hubungan,
yaitu :
1. G2C (Government to
Citizen/Government to Customer)
2. G2B (Government to Business)
3. G2G (Government to Government)
4. G2E (Government to Employees)
Setiap model hubungan diatas seluruhnya bertujuan untuk
meningkatkan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari
pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap elemen masyarakat.
Penerapan E-Government dalam sistem
pemerintahan Indonesia sangat relevan dengan era Reformasi Birokrasi yang saat
ini sedang diprogramkan oleh Pemerintah. Manfaat E-Government :
1. Pelayanan yang lebih baik kepada
masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa
harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah,
tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2. Peningkatan hubungan antara pemeritah,
pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka
diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini
menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
3. Pemberdayaan masyarakat melalui
informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi,
masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh,
data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan
sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk
memilih sekolah yang pas untuk anaknya. Atau ada pula informasi tentang luas
sebuah pulau di Indonesia, jumlah penduduk suatu daerah, dapat diketahui tanpa
harus datang ke daerah bersangkutan. Cukup memanfaatkan teknologi internet.
4. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih
efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melaluji
e-mail atau bahkan vidio conference .
Keseriusan pemerintah dalam mewujudkan E-Government juga
jelas tercantum dalam lampiran Inpres Nomor 3 Tahun 2003, dimana
pemerintah telah menyiapkan strategi nasional pengembangan E-Government.
Harus diakui bahwa belum semua masyarakat kita mampu menerapkan kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi, tetapi dengan adanya tantangan global,
pemerintah harus menganggarkan dana yang cukup untuk menerapkan
tahapan-tahapan E-Government ini. Apabila kita tidak segera
menyesuaikan dengan tuntutan global, maka pemerintah kita akan tertinggal dan
terisolasi dalam dunia pembedaan digital. Masing-masing daerah di Indonesia
memiliki visi dan misi yang belum tentu sama, sehingga perlu formula dan
strategi jelas penerapan E-Government terutama atau dengan
kata lain, penerapan E-Government harus memiliki tujuan dan
agenda.
Apakah saat ini penerapan E-Government sudah
memperlihatkan bukti keberhasilannya? Sepertinya terlalu dini kita memvonis
bahwa E-Government sudah berhasil atau belum. Memang harus
diakui bahwa masa transisi ke era digital ini memerlukan waktu yang cukup lama,
mulai dari penganggaran, penyediaan sarana prasarana, SDM, lalu sosialisasi kesiapan
masyarakat dalam memanfaatkan dan memahami E-Government untuk
memperoleh fasilitas pelayanan dari pemerintah. Tahapan-tahapan ini harus kita
lalui dan dengan tetap mengedepankan tujuan mulia, yaitu meningkatkan pelayanan
dan menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien. Setiap warga
negara mendapatkan hak-haknya dalam memperoleh akses layanan kapanpun
dibutuhkan. Kunci dari keberhasilan ini adalah KOMITMEN.
Dengan keberhasilan E-Government, pengembangan ke
arah E-Governance akan menjadi program lanjutan. Mau tidak
mau, era digital global sudah di depan kita. Penyiapan sarana dan prasarana
harus paralel dengan penyiapan SDM yang akan mengoperasikan E-Government serta
jangan pula terlupakan, harus ada sosialisasi kesiapan masyarakat dalam
memanfaatkan fasilitas E-Government. Masyarakat sebagai pengguna,
juga penting untuk disiapkan, dalam artian bahwa masyarakat harus dikondisikan
untuk mampu mengakses dan mampu memanfaatkan fasilitas E-Government ini.
Jangan-jangan, “bahasa-bahasa yang tidak percaya keberhasilan E-Government”
ini muncul akibat ketidaksiapan masyarakat untuk masuk ke dunia digital. Sesiap
apapun E-Government tetapi masyarakat tidak siap
memanfaatkannya, apakah berarti vonis “gagal” bagi E-Government?
Mari kita renungkan.
Telematika sudah merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupan manusia, bahkan menjadi komoditas industri, bisnis
informasi, media dan telekomunikasi. Pemanfaatan internet dalam e-Government
juga telah terbukti dapat meningkatkan kinerja pemerintah didalam penyediaan
informasi dan penyelenggaraan layanan kepemerintahan kepada masyarakat dan
kalangan bisnis. E-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh
pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai
kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Bisa
merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui
sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal sebagai world
wide web. Pada intinya e goverment adalah penggunaan teknologi informasi yang
dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. penggunaan
teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C
(Governmet to Citizen), G2B Government to Business), dan G2G (Government
to Government).
E-Government merupakan urat nadi
pemerintahan. Meskipun masih relatif muda, namun tidak sedikit uang rakyat
digunakan bagi pengembangan teknologi informasi bagi operasionalisasi
pemerintahan dan pelayanan umum. Namun demikian, E-Government belum menunjukkan
manfaat yang signifikan bagi efektifitas dan efisiensi jalannya pemerintahan
dan pelayanan umum yang terbaik.
Bank Dunia (World Bank), “E-Government
refers to the use by government agencies of information technologies (such as
Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability
to transform relations with citizens, businesses, and other arms of
government.” "E-Government mengacu pada penggunaan oleh instansi
pemerintah teknologi informasi (seperti Wide Area Networks, Internet, dan
mobile computing) yang memiliki kemampuan untuk mengubah hubungan dengan warga,
bisnis, dan lengan lain dari pemerintah."
“E-government is the application of
Information and Communicat-ion Technology (ICT) by government agencies.ӟUNDP (United Nation Development
Programme),
"E-government adalah aplikasi Informasi dan Teknologi-ion KOMUNIKASI (TIK) oleh pemerintah."
"E-government adalah aplikasi Informasi dan Teknologi-ion KOMUNIKASI (TIK) oleh pemerintah."
Adapun Manfaat e- governament yang dapat
dirasakan antara lain:
· Memperbaiki kualitas pelayanan
pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan
industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai
bidang kehidupan bernegara;
· Meningkatkan transparansi, kontrol,
dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep
Good Governance di pemerintahan (bebas KKN);
· Mengurangi secara signifikan total
biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun
stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari;
· Memberikan peluang bagi pemerintah
untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan
pihak-pihak yang berkepentingan;
· Menciptakan suatu lingkungan
masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai
permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend
yang ada; dan
· Memberdayakan masyarakat dan
pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai
kebijakan publik secara merata dan demokratis.
A. Pengolahan data elektronik dalam
organisasi pemerintahan.
Aplikasi dari IT dalam sektor publik ditujukan
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam penyampaian
pelayanan public oleh pemerintah. Layne and Lee(2001) menjelaskan dalam 4 tahap
pengembangan E-Gov yaitu:
1. Cataloguing
Fokus pada memulai sebuah bentuk kehadiran
secara online dari pemerintah. Hal ini dapat diwakili dengan adanya web static.
2. Transaction
Dalam halaman web tersebut disajikan link
database dinamis.
3. Vertical Integration
Terbangunnya sebuah koneksi dengan fungsi
dan jasa dari tingkat diatasnya. Misalnya Portal web pemda tingkat II,
mempunyai fungsi pelayanan dari portal web pemda tingkat I dan tingkat pusat.
Di Vetical Integration, fokus pada transformasi jasa pelayanan pemerintahan dan
bukan pada otomatisasi. Targetnya adalah mengintegrasi sistem pemerintahan
tingkat II dengan tingkat I dan tingkat pusat, hal ini dilakukan untuk tujuan
cross referencing and checking. Selain itu, target lainnya adalah untuk
mempertimbangkan peningkatan pada efisiensi, privasi dan masalah kerahasiaan.
4. Horizontal Integration
Yaitu suatu integrasi antar fungsi dan
pelayanan yang beda. Pada Horizontal Integration, ditandai dengan adanya
database yang melintas area fungsional yang berbeda, yang saling berkomunikasi
satu sama lain dan idealnya saling membagi informasi. Dengan demikian,
informasi yang diperoleh satu agen pemerintah maka dapat digunakan oleh seluruh
fungsi lain dalam sistem. Secara keseluruhan 4 tahap E-Gov dari Layne & Lee
menawarkan harapan terbaik untuk meningkatkan efisiensi melalui reformasi
administrasi melalui vertical maupun horizontal integration.
contoh yang bisa kita ambil adalah Tanda Tangan Digital
Tanda tangan dan
sertifikat digital
Semakin banyak
orang dan organisasi yang memilih menggunakan dokumen digital daripada dokumen kertas
untuk melakukan transaksi sehari-hari. Dengan menurunkan ketergantungan pada
dokumen kertas, kita melindungi lingkungan dan menghemat sumber daya planet
kita. Tanda tangan digital mendukung perubahan ini dengan memberikan jaminan
tentang validitas dan keaslian dokumen digital.
Tanda tangan
digital adalah stempel autentikasi elektronik yang dienkripsi pada informasi
digital seperti pesan email, makro, atau dokumen elektronik. Tanda tangan
mengonfirmasi bahwa informasi berasal dari penanda tangan dan belum diubah.
Berikut adalah contoh
baris tanda tangan
Sertifikat tanda tangan dan otoritas sertifikat
Sertifikat tanda
tangan Untuk membuat tanda tangan digital, Anda
memerlukan sertifikat tanda tangan, yang membuktikan identitas. Saat Anda
mengirim makro atau dokumen yang ditandatangani secara digital, Anda juga
mengirim sertifikat dan kunci publik Anda. Sertifikat dikeluarkan oleh otoritas
sertifikasi, dan seperti surat izin mengemudi, bisa dicabut. Sertifikat
biasanya berlaku selama satu tahun, setelah itu, penanda tangan harus memperbarui,
atau mendapatkan sertifikat tanda tangan yang baru untuk menetapkan identitas.
Otoritas
sertifikat (CA, certificate authority) Otoritas sertifikat
adalah entitas yang serupa dengan notaris publik. Entitas ini menerbitkan
sertifikat digital, menandatangani sertifikat untuk memverifikasi validitasnya
dan melacak sertifikat yang telah dicabut atau kedaluwarsa.
Jaminan tanda tangan digital
Syarat dan
definisi berikut memperlihatkan jaminan yang diberikan oleh tanda tangan
digital.
· Keaslian Penanda
tangan dikonfirmasi sebagai penanda tangan.
· Integritas Konten
belum pernah diubah atau diutak-atik sejak ditandatangani secara digital.
· Non-repudiasi Membuktikan
pada semua pihak mengenai asal konten yang ditandatangani. Repudiasi mengacu
pada tindakan penanda tangan yang menyangkal keterkaitan apa pun dengan konten
yang ditandatangani.
· Notarisasi
Tanda tangan di file Microsoft Word, Microsoft Excel, or Microsoft PowerPoint,
yang diberi stempel waktu oleh server stempel waktu yang aman, di dalam keadaan
tertentu, memiliki validitas notarisasi.
Untuk membuat
jaminan tersebut, pembuat konten harus menandatangani secara digital konten itu
dengan menggunakan tanda tangan yang memenuhi kriteria berikut ini:
· Tanda tangan digitalnya valid.
· Sertifikat yang terkait dengan tanda
tangan digital masih berlaku (tidak kedaluwarsa).
· Orang atau organisasi yang
menandatangani, yang disebut sebagai penerbit, tepercaya.
· Sertifikat yang terkait dengan tanda
tangan digital diterbitkan untuk penerbit yang menandatangani oleh otoritas
sertifikat (CA) terkemuka.
Sumber :
- http://nissaajah91.wordpress.com/2011/03/19/pengertian-dan-manfaat-e-goverment/ (diakses
12/12/2012)
- http://www.scribd.com/doc/62304509/Penerapan-E-government-Di-Indonesia (diakses
12/12/2012)
- http://nissaajah91.wordpress.com/2011/03/19/pengertian-dan-manfaat-e-goverment/ (diakses 12/12/2012)
Komentar
Posting Komentar